PERJANJIAN LARANGAN PENGUNGKAPAN INFORMASI RAHASIA
PERJANJIAN INI ("Perjanjian") dibuat pada hari ini oleh dan antara ANDA ("Pihak Pengungkap"), dan semua anggota tim Alive Corporations ("Pihak Penerima").
Pihak Penerima ingin berpartisipasi dalam diskusi termasuk tetapi tidak terbatas pada:
-
Pelatihan Perusahaan & Kinerja Tinggi
-
Program Retret Pribadi
-
Konsultasi Perusahaan & Kinerja Tinggi
-
Merek Pribadi dan Urusan Bisnis
-
Tim dan Personil
-
Kehidupan Pribadi & Informasi Bisnis yang berkaitan dengan Pihak Pengungkap
dan subjek lain apa pun yang dibahas sehubungan dengan urusan dan hubungan bisnis Pihak Pengungkap ("Transaksi"). Selama diskusi ini, Pihak Pengungkap dapat berbagi informasi pribadi dan hak milik tertentu dengan Pihak Penerima. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan janji dan perjanjian bersama yang terkandung dalam Perjanjian ini, dan pertimbangan barang dan berharga lainnya, yang penerimaan dan kecukupannya dengan ini diakui, para pihak dengan ini setuju sebagai berikut:
Definisi Informasi Rahasia.
(a) Untuk tujuan Perjanjian ini, “Informasi Rahasia” berarti setiap data atau informasi yang dimiliki oleh Pihak Pengungkap dan tidak diketahui secara umum oleh publik, baik dalam bentuk berwujud maupun tidak berwujud, dalam media apa pun yang disediakan, baik yang tidak dimodifikasi atau dimodifikasi oleh Pihak Penerima atau Perwakilannya (sebagaimana didefinisikan di sini), kapanpun dan bagaimanapun diungkapkan, termasuk, namun tidak terbatas pada:
(i) setiap strategi pemasaran, rencana, informasi keuangan, atau proyeksi, operasi, perkiraan penjualan, rencana bisnis dan hasil kinerja yang berkaitan dengan aktivitas bisnis masa lalu, sekarang atau masa depan dari pihak tersebut, afiliasinya, anak perusahaan dan perusahaan afiliasinya;
(ii) rencana produk atau layanan, dan daftar pelanggan atau pemasok;
(iii) setiap informasi ilmiah atau teknis, penemuan, desain, proses, prosedur, formula, perbaikan, teknologi atau metode;
(iv) setiap konsep, laporan, data, pengetahuan, pekerjaan dalam proses, desain, alat pengembangan, spesifikasi, perangkat lunak komputer, kode sumber, kode objek, bagan alir, basis data, penemuan, informasi dan rahasia dagang;
(v) setiap informasi lain yang secara wajar harus diakui sebagai informasi rahasia dari Pihak Pengungkap; dan
(vi) setiap informasi yang dihasilkan oleh Pihak Penerima atau oleh Perwakilannya yang mengandung, mencerminkan, atau berasal dari salah satu informasi sebelumnya. Informasi Rahasia tidak harus baru, unik, dapat dipatenkan, berhak cipta, atau merupakan rahasia dagang untuk ditetapkan sebagai Informasi Rahasia. Pihak Penerima mengakui bahwa Informasi Rahasia adalah hak milik Pihak Pengungkap, telah dikembangkan dan diperoleh melalui usaha keras oleh Pihak Pengungkap dan bahwa Pihak Pengungkap menganggap semua Informasi Rahasianya sebagai rahasia dagang.
(vii) informasi pribadi apa pun tentang pihak Pengungkap
(b) Menyimpang dari hal-hal yang bertentangan di atas, Informasi Rahasia tidak termasuk informasi yang:
a) dimiliki secara sah, sebagaimana dibuktikan oleh catatan Pihak Penerima, oleh Pihak Penerima sebelum menerima Informasi Rahasia dari Pihak Pengungkap;
(b) diketahui secara sah oleh Pihak Penerima dari sumber pihak ketiga yang tidak berkewajiban kepada Pihak Pengungkap untuk menjaga kerahasiaan;
(c) secara umum diketahui oleh publik bukan karena kesalahan atau kegagalan untuk bertindak oleh Pihak Penerima yang tidak sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;
(d) diharuskan untuk diungkapkan dalam proses peradilan atau administrasi, atau sebaliknya diminta atau diharuskan untuk diungkapkan oleh undang-undang atau peraturan, meskipun persyaratan paragraf 4 ini akan berlaku sebelum pengungkapan dibuat; dan
(e) sedang atau telah dikembangkan secara mandiri oleh karyawan, konsultan, atau agen dari Pihak Penerima tanpa melanggar ketentuan Perjanjian ini, sebagaimana dibuktikan oleh catatan Pihak Penerima, dan tanpa referensi atau akses ke Informasi Rahasia apa pun.
Pengungkapan Informasi Rahasia.
Dari waktu ke waktu, Pihak Pengungkap dapat mengungkapkan Informasi Rahasia kepada Pihak Penerima. Pihak Penerima akan:
(a) membatasi pengungkapan Informasi Rahasia kepada direktur, pejabat, karyawan, agen, atau perwakilannya (secara bersama-sama disebut "Perwakilan") yang perlu mengetahui Informasi Rahasia tersebut sehubungan dengan hubungan bisnis saat ini atau yang direncanakan antara para pihak yang Perjanjian berhubungan, dan hanya untuk tujuan itu;
(b) memberi tahu Perwakilannya tentang sifat kepemilikan Informasi Rahasia dan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian ini, mewajibkan Perwakilan tersebut untuk terikat dengan batasan kerahasiaan tertulis yang tidak kurang ketat dari yang terkandung di sini, dan bertanggung jawab penuh atas tindakan atau kelalaian oleh Perwakilannya yang tidak sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;
(c) menjaga semua Informasi Rahasia sangat rahasia dengan menggunakan tingkat kehati-hatian yang wajar, tetapi tidak kurang dari tingkat kehati-hatian yang digunakan olehnya dalam menjaga informasi rahasianya sendiri; dan
(d) tidak mengungkapkan Informasi Rahasia apa pun yang diterimanya kepada pihak ketiga mana pun (kecuali sebagaimana ditentukan lain di sini).
Penggunaan Informasi Rahasia.
Pihak Penerima setuju untuk menggunakan Informasi Rahasia semata-mata sehubungan dengan bisnis saat ini atau yang dimaksudkan, hubungan konsultasi dan pembinaan antara para pihak dan tidak untuk tujuan apa pun selain yang diizinkan oleh Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari perwakilan resmi Pengungkap Party. Tidak ada hak atau lisensi lain, baik tersurat maupun tersirat, dalam Informasi Rahasia yang diberikan kepada Pihak Penerima di bawah ini. Judul Informasi Rahasia akan tetap ada hanya di Pihak Pengungkap. Semua penggunaan Informasi Rahasia oleh Pihak Penerima harus untuk kepentingan Pihak Pengungkap dan setiap modifikasi dan perbaikannya oleh Pihak Penerima akan menjadi milik tunggal dari Pihak Pengungkap Pihak Pengungkap.
Pengungkapan Informasi Rahasia yang Dipaksakan.
Menyimpang dari hal-hal yang bertentangan di atas, Pihak Penerima dapat mengungkapkan Informasi Rahasia sesuai dengan perintah pemerintah, yudisial, atau administratif, panggilan pengadilan, permintaan penemuan, permintaan peraturan atau metode serupa, asalkan Pihak Penerima segera memberi tahu, sejauh dapat dilakukan , Pihak Pengungkap secara tertulis tentang permintaan pengungkapan tersebut sehingga Pihak Pengungkap, atas biayanya sendiri, dapat berupaya membuat pengungkapan tersebut tunduk pada perintah perlindungan atau upaya lain yang sesuai untuk menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia; dengan ketentuan bahwa Pihak Penerima akan mengungkapkan hanya sebagian dari Informasi Rahasia yang diminta, yang menurut pendapat tertulis dari penasihat hukumnya, wajib diungkapkan. Pihak Penerima setuju bahwa ia tidak akan menentang dan harus bekerja sama dengan upaya, sejauh dapat dilakukan, Pihak Pengungkap sehubungan dengan permintaan untuk perintah perlindungan atau bantuan lainnya. Sekalipun demikian, jika Pihak Pengungkap tidak dapat memperoleh atau tidak meminta perintah perlindungan dan Pihak Penerima secara hukum diminta atau diwajibkan untuk mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut, pengungkapan Informasi Rahasia tersebut dapat dilakukan tanpa tanggung jawab.
Ketentuan.
Perjanjian ini akan tetap berlaku untuk jangka waktu yang permanen. Informasi Rahasia yang diungkapkan selama jangka waktu akan tetap berlaku tanpa batas waktu.
Obat.
Kedua belah pihak mengakui bahwa Informasi Rahasia yang diungkapkan di bawah ini bersifat unik dan berharga, dan bahwa penyebaran Informasi Rahasia yang tidak sah akan menghancurkan atau mengurangi nilai informasi tersebut. Kerusakan pada Pengungkapan Pihak yang akan dihasilkan dari penyebaran yang tidak sah dari Informasi Rahasia tidak mungkin dihitung. Oleh karena itu, kedua belah pihak dengan ini setuju bahwa Pihak Pengungkap berhak atas putusan sela mencegah penyebaran Informasi Rahasia yang melanggar ketentuan di sini. Putusan sela tersebut harus merupakan tambahan dari solusi lain yang tersedia di bawah ini, baik menurut hukum atau keadilan. Pihak Pengungkap berhak untuk mendapatkan kembali biaya dan ongkosnya, termasuk pengacara yang wajar biaya neys, yang dikeluarkan untuk mendapatkan keringanan tersebut. Selanjutnya, dalam hal litigasi terkait dengan Perjanjian ini, pihak yang menang berhak untuk mendapatkan kembali biaya dan pengeluaran pengacaranya yang wajar.
-
Pengembalian Informasi Rahasia.
Pihak Penerima harus segera mengembalikan dan mengirimkan kembali kepada Pihak Pengungkap semua materi berwujud yang mengandung Informasi Rahasia apa pun yang diberikan di bawah ini dan semua catatan, ringkasan, memorandum, gambar, manual, catatan, kutipan atau informasi turunan yang berasal darinya, dan semua dokumen atau materi lainnya (“Catatan” ) (dan semua salinan dari hal-hal tersebut di atas, termasuk “salinan” yang telah diubah menjadi media terkomputerisasi dalam bentuk gambar, data, pengolah kata, atau jenis file lainnya baik secara manual atau dengan pengambilan gambar) berdasarkan atau termasuk setiap Informasi Rahasia, dalam bentuk penyimpanan atau pengambilan apa pun, di atas
-
penyelesaian atau penghentian transaksi antara para pihak yang dimaksud di bawah ini;
-
pengakhiran Perjanjian ini; atau
-
pada waktu yang diminta oleh Pihak Pengungkap; namun dengan ketentuan bahwa Pihak Penerima dapat menyimpan dokumennya sebagaimana diperlukan untuk memungkinkannya mematuhi kebijakan penyimpanan dokumen yang wajar. Sebagai alternatif, Pihak Penerima, dengan persetujuan tertulis dari Pihak Pengungkap dapat (atau dalam hal Catatan, atas pilihan Pihak Penerima) segera memusnahkan Informasi Rahasia yang terkandung di atas (atau penghapusan data terkomputerisasi yang tidak dapat dipulihkan secara wajar) dan, atas permintaan, menyatakan secara tertulis penghancuran tersebut oleh pejabat yang berwenang dari Pihak Penerima yang mengawasi pemusnahan).
Pemberitahuan Pelanggaran.
Pihak Penerima harus segera memberi tahu Pihak Pengungkap setelah ditemukan, atau dicurigai, (1) setiap penggunaan atau pengungkapan Informasi Rahasia yang tidak sah oleh Pihak Penerima atau Perwakilannya; atau (2) tindakan apa pun oleh Pihak Penerima atau Perwakilannya yang tidak sesuai dengan kewajibannya masing-masing berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Penerima harus bekerja sama dengan setiap dan semua upaya Pihak Pengungkap untuk membantu Pihak Pengungkap mendapatkan kembali kepemilikan Informasi Rahasia dan mencegah penggunaan lebih lanjut yang tidak sah .
Tidak Ada Perjanjian Yang Mengikat untuk Transaksi.
Para pihak setuju bahwa tidak ada pihak yang akan berada di bawah kewajiban hukum apa pun sehubungan dengan Transaksi berdasarkan Perjanjian ini, kecuali untuk hal-hal yang secara khusus disetujui di sini. Para pihak selanjutnya mengakui dan setuju bahwa mereka masing-masing berhak, atas kebijakan mereka sendiri dan mutlak, untuk menolak setiap dan semua proposal dan untuk menghentikan diskusi dan negosiasi sehubungan dengan Transaksi setiap saat. Perjanjian ini tidak membuat usaha patungan atau kemitraan antara para pihak. Jika suatu Transaksi diteruskan, ketentuan non-disclosure dari setiap dokumen transaksi yang berlaku yang diadakan antara para pihak (atau masing-masing afiliasinya) untuk Transaksi akan menggantikan persetujuan ini. Dalam hal ketentuan tersebut tidak diatur dalam dokumen transaksi tersebut, Perjanjian ini akan berlaku.
Garansi.
TIDAK ADA JAMINAN YANG DIBUAT OLEH SALAH SATU PIHAK BERDASARKAN PERJANJIAN INI APA PUN. Para pihak mengakui bahwa meskipun mereka masing-masing akan berusaha untuk memasukkan dalam Informasi Rahasia semua informasi yang mereka yakini relevan untuk tujuan evaluasi suatu Transaksi, para pihak memahami bahwa tidak ada pernyataan atau jaminan mengenai keakuratan atau kelengkapan Informasi Rahasia yang dibuat oleh Pihak Pengungkap. Selanjutnya, tidak ada pihak yang berkewajiban berdasarkan Perjanjian ini untuk mengungkapkan Informasi Rahasia apa pun yang dipilihnya untuk tidak diungkapkan. Pihak Pengungkap tidak akan bertanggung jawab kepada Pihak Penerima (atau orang atau entitas lain mana pun) yang diakibatkan oleh penggunaan Informasi Rahasia Pihak Pengungkap atau ketergantungan pada keakuratan atau kelengkapannya.
Aneka ragam.
(a) Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepahaman antara para pihak dan menggantikan setiap dan semua kesepahaman dan perjanjian sebelumnya atau pada saat yang bersamaan, baik lisan maupun tulisan, antara para pihak, sehubungan dengan pokok bahasan perjanjian ini. Perjanjian ini hanya dapat diubah dengan amandemen tertulis yang ditandatangani oleh pihak yang dimintai pemberlakuan perubahan tersebut.
(b) Validitas, konstruksi, dan pelaksanaan Perjanjian ini akan diatur dan ditafsirkan sesuai dengan undang-undang negara bagian yang beroperasi dan negara tempat bisnis pihak Pengungkap dan Penerima yang berlaku untuk kontrak yang dibuat dan akan dilaksanakan sepenuhnya di negara tersebut, tanpa memberlakukan pertentangan ketentuan undang-undangnya. Pengadilan Federal dan negara bagian yang berlokasi di kedua negara akan memiliki yurisdiksi tunggal dan eksklusif atas setiap perselisihan yang timbul di bawah, atau dengan cara apa pun terkait dengan atau terkait dengan , ketentuan Perjanjian ini dan Pihak Penerima: (i) menyetujui yurisdiksi pribadi di dalamnya; dan (ii) mengesampingkan hak untuk mengajukan forum non conveniens atau keberatan serupa.
(c) Setiap kegagalan oleh salah satu pihak untuk menegakkan kinerja ketat pihak lainnya atas ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini tidak akan menjadi pengabaian haknya untuk kemudian memberlakukan ketentuan tersebut atau ketentuan lain apa pun dalam Perjanjian ini.
(d) Meskipun pembatasan yang terkandung dalam Perjanjian ini dianggap wajar oleh para pihak untuk tujuan melindungi Informasi Rahasia, jika pembatasan tersebut ditemukan oleh pengadilan dengan yurisdiksi yang kompeten tidak dapat dilaksanakan, ketentuan tersebut akan diubah, ditulis ulang atau ditafsirkan untuk memasukkan sifat dan ruang lingkupnya sebanyak yang akan membuatnya dapat ditegakkan. Jika tidak dapat diubah, ditulis ulang, atau ditafsirkan agar dapat ditegakkan dalam hal apa pun, itu tidak akan berlaku, dan sisa Perjanjian akan diberlakukan seolah-olah ketentuan tersebut tidak disertakan.
(e) Setiap pemberitahuan atau komunikasi yang diperlukan atau diizinkan untuk diberikan di bawah ini dapat disampaikan secara langsung, disimpan dengan kurir semalam yang diakui secara nasional, surat elektronik, atau dikirimkan melalui surat tercatat, tanda terima pengembalian diminta, perangko prabayar, dalam setiap kasus, ke alamat pihak lain yang disebutkan pertama di atas (atau penerima lain yang mungkin diberikan oleh salah satu pihak sesuai dengan paragraf ini). Semua pemberitahuan atau komunikasi tersebut dianggap telah diberikan dan diterima (a) dalam hal pengiriman pribadi atau surat elektronik, pada tanggal pengiriman tersebut, (b) dalam hal pengiriman oleh pengangkut semalam yang diakui secara nasional, pada hari kerja ketiga setelah pengiriman dan (c) dalam hal pengiriman, pada hari kerja ketujuh setelah pengiriman tersebut.
(f) Perjanjian ini bersifat pribadi, dan tidak ada pihak yang dapat secara langsung atau tidak langsung mengalihkan atau mentransfernya berdasarkan hukum atau sebaliknya tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lain, yang persetujuannya tidak akan ditahan secara tidak wajar. Semua kewajiban yang terkandung dalam Perjanjian ini akan diperluas dan mengikat para pihak dalam Perjanjian ini dan masing-masing penerus, penerima pengalihan dan yang ditunjuk.
(g) Penerimaan Informasi Rahasia berdasarkan Perjanjian ini tidak akan mencegah atau dengan cara apa pun membatasi salah satu pihak dari: (i) mengembangkan, membuat, atau memasarkan produk atau layanan yang bersaing atau mungkin bersaing dengan produk atau layanan pihak lain; atau (ii) menyediakan produk atau layanan kepada pihak lain yang bersaing dengan pihak lain.
(h) Judul paragraf yang digunakan dalam Perjanjian ini hanya untuk referensi dan tidak akan digunakan atau diandalkan dalam penafsiran Perjanjian ini.
KEDUA PIHAK MENYETUJUI PERJANJIAN INI PADA HARI MASUKNYA FORMULIR WEB ATAU PERMINTAAN PANGGILAN BALIK ONLINE.
Receiving Party
Oleh
Nama: Heidi Shanon
Title: Title: Director Alive Corporations
Nama: Jenn Forest
Title: Director Alive Corporations